Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam Pelayanan Kesehatan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan Pelayanan Kesehatan selain oleh Tenaga Kesehatan dan/atau institusi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Jenis Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Your Correction
