Correct Article 12
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
(1) Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. direkomendasikan oleh lembaga pendidikan;
b. dilakukan di tempat atau lokasi tertentu; dan
c. sesuai dengan jenjang pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Penggunaan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
