Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
(1) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. mencantumkan peringatan batasan dan penggunaan Produk Pornografi;
b. sesuai dengan jenjang pendidikan;
c. sesuai dengan bidang ilmu dan/atau profesi; dan
d. diketahui oleh pimpinan lembaga pendidikan jika dibuat oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction
