Correct Article 3
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
(1) Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan merupakan produk yang secara eksplisit memuat pornografi yang penggunaannya dibutuhkan dalam pendidikan.
(2) Pembuatan Produk Pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang tergabung dalam lembaga pendidikan.
(3) Pembuatan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan selain oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
