Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan Pelayanan www.djpp.kemenkumham.go.id Kesehatan diberikan oleh menteri terkait sesuai dengan kewenangannya. (2) Izin Pembuatan, Penyebarluasan, dan/atau Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus diberikan oleh menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan yang mencakup syarat administrasi, prosedur, dan jangka waktu pembuatan, penyebarluasan, dan/atau penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh menteri teknis terkait, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction