Correct Article 22
PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI
Current Text
Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus, paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. Produk Pornografi yang telah memiliki Izin sesuai dengan jenis Produk Pornografi yang diproduksi;
b. diperoleh di tempat atau wilayah tertentu yang ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota;
c. penggunaannya dilakukan dengan menjaga bahwa produk tersebut tidak mudah dilihat, dijangkau, dan/atau diakses oleh anak-anak;
dan
d. hanya digunakan oleh pengguna yang telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau lebih, atau telah menikah.
Your Correction
