Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PERIZINAN PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN, DAN PENGGUNAAN PRODUK PORNOGRAFI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: 1. Produk Pornografi adalah barang atau jasa yang memuat pornografi. 2. Pembuatan Produk Pornografi adalah perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, atau menggandakan Produk Pornografi. 3. Penyebarluasan Produk Pornografi adalah perbuatan menyebarluaskan, menyiarkan, mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, meminjamkan, atau menyediakan Produk Pornografi. 4. Penggunaan Produk Pornografi adalah perbuatan menggunakan, memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan Produk Pornografi. 5. Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan; b. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi untuk tujuan dan kepentingan pelayanan kesehatan; atau c. melakukan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi yang harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus. 6. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 7. Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau tradisional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. 8. Tenaga Kesehatan adalah orang perseorangan yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 9. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. www.djpp.kemenkumham.go.id 10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 11. Media Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah perangkat elektronik yang berfungsi mengumpulkan, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
Your Correction