Correct Article 13
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Current Text
Pengguna Perseorangan yang bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilarang mempekerjakan TKI.
Your Correction
