Correct Article 11
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Current Text
(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja.
(3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
Your Correction
