Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perwakilan melakukan penilaian terhadap Pengguna Perseorangan yang telah memenuhi persyaratan. (2) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penilaian atas pemenuhan persyaratan Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan b. realisasi pelaksanaan Perjanjian Kerja. (3) Penilaian Pengguna Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada saat legalisasi Perjanjian Kerja dan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (4) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Perwakilan dapat berkoordinasi dengan Mitra Usaha.
Your Correction