Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus: a. memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI; b. memiliki identitas diri yang jelas; c. memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja; d. memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan e. tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.
Your Correction