Correct Article 7
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Current Text
Pengguna Perseorangan yang akan menggunakan TKI harus:
a. memiliki izin untuk mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan penempatan TKI;
b. memiliki identitas diri yang jelas;
c. memiliki kemampuan untuk membayar gaji TKI sesuai dengan Perjanjian Kerja;
d. memiliki kesanggupan untuk melaksanakan isi Perjanjian Kerja yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
e. tidak memiliki catatan sebagai pengguna bermasalah terhadap TKI.
Your Correction
