Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mitra Usaha yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), mengajukan permohonan pendaftaran kepada Perwakilan. (2) Perwakilan melakukan verifikasi terhadap keabsahan dokumen yang diajukan oleh Mitra Usaha dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dokumen diterima. (3) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah, Perwakilan menerbitkan tanda daftar. (4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang. (5) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan. (6) Perpanjangan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya masa berlaku tanda daftar. (7) Biaya penerbitan tanda daftar ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction