Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Current Text
(1) Mitra Usaha yang akan melakukan kerja sama penempatan TKI dengan PPTKIS harus memiliki tanda daftar dari Perwakilan.
(2) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Mitra Usaha harus:
a. mendapatkan izin dari instansi yang berwenang di negara tujuan penempatan;
b. memenuhi akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan;
c. memiliki kesanggupan untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Perwakilan yang dituangkan dalam surat pernyataan; dan
d. memiliki riwayat kinerja sebagai Mitra Usaha yang tidak bermasalah bagi Mitra Usaha yang telah melakukan kerja sama penempatan tenaga kerja.
(3) Akreditasi yang dilakukan oleh Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. sarana dan prasarana yang memadai;
b. struktur organisasi dan sumber daya manusia;
c. rencana kerja paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
d. neraca keuangan terakhir.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perwakilan.
Your Correction
