Correct Article 3
PP Nomor 5 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENILAIAN DAN PENETAPAN MITRA USAHA DAN PENGGUNA PERSEORANGAN
Current Text
Perwakilan melakukan penilaian terhadap Mitra Usaha dan Pengguna Perseorangan di negara tujuan penempatan.
Your Correction
