Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASDP INDONESIA FERRY
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp686.755.252.915,74 (enam ratus delapan puluh enam miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus lima belas rupiah tujuh puluh empat sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000/2001, 2001/2002, 2002/2003, 2003/2004, 2004, 2005, 2006, dan 2007 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
