Correct Article 2B
PP Nomor 5 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2007 TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM
Current Text
(1) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dipekerjakan atau diperbantukan dan non Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian non Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(3) Pembinaan administrasi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi induknya masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta hak-hak kepegawaian sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(5) Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang telah mencapai batas usia 56 tahun diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
(6) Pegawai ...
depkumham.go.id
(6) Pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang menduduki jabatan tertentu dan telah mencapai batas usia pensiun, sesuai dengan kebutuhan dapat diperpanjang sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun.
(7) Dalam hal pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka perpanjangan sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam paling tinggi sampai dengan usia 60 tahun diberikan dengan status kepegawaian sebagai pegawai Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam non Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
