Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 27
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan standar penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran diatur dengan Peraturan Menteri.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion