Correct Article 25
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
Penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran wajib memenuhi persyaratan dan standar:
a. bangunan atau instalasi yang akan dibangun dan/atau didirikan di sekitar instalasi Sarana Bantu Navigasi- Pelayaran; dan
b. pencegahan gangguan, perlindungan, dan pengamanan penyelenggaraan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran.
Your Correction
