Correct Article 20
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri atas:
a. jenis dan fungsi;
b. persyaratan dan standar;
c. penyelenggaraan;
d. zona keamanan dan keselamatan;
e. kerusakan dan hambatan;
f. biaya pemanfaatan; dan
g. fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau.
Your Correction
