Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan alur pelayaran di laut dan alur-pelayaran sungai dan danau serta pemanfaatan Alur Laut Kepulauan INDONESIA diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction