Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam MENETAPKAN tata cara berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, Menteri harus mempertimbangkan: a. kondisi alur-pelayaran; b. kepadatan lalu lintas; c. ukuran dan sarat (draft) kapal; dan d. kondisi cuaca.
Your Correction