Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nakhoda yang berlayar di perairan INDONESIA pada wilayah tertentu wajib melaporkan semua informasi melalui stasiun radio pantai terdekat. (2) Wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perairan Alur Laut Kepulauan INDONESIA; b. jalur Traffic Separation Scheme (TSS); c. area Ship to Ship Transfer (STS); dan d. perairan yang telah ditetapkan Ship Reporting System (SRS). (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nama kapal, tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), dan International Maritime Organization (IMO) number; b. pelabuhan tujuan dan pelabuhan sebelumnya (nama pelabuhan dan negaranya); c. posisi kapal saat menyampaikan informasi; dan d. informasi lain yang berkaitan dengan keselamatan pelayaran.
Your Correction