Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Nakhoda yang berlayar di wilayah perairan INDONESIA wajib melaporkan identitas dan data pelayarannya kepada Menteri melalui stasiun radio pantai. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data statik berupa nama kapal dan tanda panggilan (call sign), Maritime Mobile Services Identities (MMSI), bobot kapal, dan panjang kapal; dan b. data dinamik berupa tujuan berlayar dengan waktu tiba, kecepatan, dan haluan kapal. (3) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. sistem identifikasi otomatis (Automatic Identification System/AIS); b. sistem manual peralatan radio komunikasi; dan c. sistem monitoring pergerakan kapal jarak jauh (Long Range Identification and Tracking of Ships/LRIT).
Your Correction