Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut. (2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.
Your Correction