Correct Article 11
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diumumkan oleh instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemetaan laut.
(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diumumkan oleh Menteri.
Your Correction
