Correct Article 10
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran.
(2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
Your Correction
