Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Alur-pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimuat dalam peta laut dan buku petunjuk- pelayaran. (2) Alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dimuat dalam peta sungai dan danau serta buku petunjuk-pelayaran di sungai dan danau.
Your Correction