Correct Article 9
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Untuk penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, Menteri MENETAPKAN:
a. alur-pelayaran;
b. sistem rute;
c. tata cara berlalu lintas; dan
d. daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
(2) Dalam MENETAPKAN alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a Menteri berkoordinasi dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air.
Your Correction
