Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang KENAVIGASIAN
Current Text
(1) Penyelenggaraan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam menyelenggarakan kegiatan kenavigasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk distrik navigasi.
(3) Distrik navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi:
a. melaksanakan kegiatan kenavigasian; dan
b. melakukan pembinaan dan pengawasan sebagian penyelenggaraan kenavigasian yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan badan usaha.
Your Correction
