Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri. (2) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur. (3) Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota. BAB IV . . .
Your Correction