Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum; b. susunan kepengurusan Partai Politik yang sah; c. rekening kas umum Partai Politik; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik; e. rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan f. laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya. (2) Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction