Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik. (2) Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri; b. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada gubernur; dan c. Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik; b. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan c. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota. Pasal 7 . . .
Your Correction