Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
Your Correction