Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada: a. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat; b. gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan c. bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction