Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.
Your Correction