Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(2) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(3) Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara . . .
suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.
(4) Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.
Your Correction
