Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pasal 3 . . .
Your Correction
