Article 1
Negara Republik INDONESIA MENETAPKAN perubahan struktur kepemilikan saham negara pada PT Kertas Blabak yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Blabak menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 14).