Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WIILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR
Current Text
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
Your Correction
