Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2007 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN ACEH TIMUR DARI WIILAYAH KOTA LANGSA KE WILAYAH KECAMATAN IDI RAYEUK KABUPATEN ACEH TIMUR
Current Text
(1) Kecamatan Idi Rayeuk mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Peudawa;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Darul Ikhsan dan Kecamatan Idi Tunong;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Aman.
(2) Batas wilayah Kecamatan Idi Rayeuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampir dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
