Correct Article 1
PP Nomor 5 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
