Correct Article 5
PP Nomor 5 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Current Text
Penyelesaian pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan pengaturan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
