Correct Article 2
PP Nomor 5 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang PENYERTAAN MODAL NEGARA RI UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN
Current Text
Maksud dan tujuan Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah khusus untuk menyelenggarakan:
a. kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk fasilitas pembiayaan sekunder perumahan pada bank dan lembaga keuangan yang memberikan kredit pemilikan rumah.
b. menghimpun dana masyarakat untuk membiayai kegiatan pembiayaan sekunder perumahan dengan menerbitkan surat berharga jangka panjang dan atau jangka pendek.
c. kegiatan lain dalam rangka mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas.
BAB III ...
5
Your Correction
