Correct Article 4
PP Nomor 5 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2004 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Current Text
(1) Jenis pelayanan jasa yang diberikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dapat dilakukan apabila telah memenuhi jumlah minimal tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah minimum tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
Pasal 5…
Your Correction
