Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur tentang Keanggotaan pegawai negeri Sipil Dalam partai Politik dan Golongan Karya dan segala ketentuan pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction