Correct Article 9
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri, apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
(2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
Your Correction
