Correct Article 8
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik diberhentikan dari jabatan negeri dan diberikan uang tunggu sebesar gaji pokok terakhir.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib melaporkan keanggotaan dan kepengurusannya dalam partai politik kepada pejabat yang berwenang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan secara resmi menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan
atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Your Correction
