Correct Article 7
PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK
Current Text
(1) Pegawai negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus melaporkan kepada pejabat yang berwenang.
(3) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaporkan keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (1).
(4) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak melaporkan kepada pejabat yang berwenang berlaku ketentuan Pasal 8 ayat (3).
Your Correction
