Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Guna menjamin sikap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Pegawai negeri Sipil yang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik tunduk kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction