Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 5 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 tentang PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Your Correction