Correct Article 14
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk:
a. melakukan ibadah di tempat penyanderaan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing;
b. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
d. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
e. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya Penanggung Pajak yang disandera;
f. menerima kunjungan dari:
1) keluarga dan shabat;
2) dokter pribadi atas biaya sendiri;
3) rohaniawan.
Your Correction
