Correct Article 10
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Penanggung Pajak yang disandera dilepas:
a. apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas;
b. apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi;
c. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
atau
d. berdasarkan pertimbangan tertenttu dari Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Pejabat memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan apabila Penanggung Pajak akan dilepas dari penyanderaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, atau huruf d.
(3) Kepala tempat penyanderaan segera memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat apabila Penanggung Pajak telah dilepas dari penyanderaan.
Your Correction
