Correct Article 9
PP Nomor 5 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1998 tentang PENYANDERAAN DALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA
Current Text
(1) Penyanderaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk INDONESIA yang telah dewasa, dikenal oleh Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.
(2) Dalam melaksanakan penyanderaan Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan.
(3) Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan dan Berita Acara Penyanderaan ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi.
(4) Berita Acara Penyanderaan sekurangg-kurangnya memuat:
a. nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan;
b. izin tertulis Menteri Keuangan atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
c. identitas Penanggung Pajak yang disandera;
d. tempat penyanderaan;
e. lamanya penyanderaan; dan
f. identitas saksi penyanderaan.
(5) Salinan Berita Acara Penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, dan Bupati atau Walikota Madya kepala Daerah Tingkat II.
Your Correction
